Indonesia Dorong Flexibilitas Perjanjian Paris di COP24

Indonesia Dorong Flexibilitas Perjanjian Paris di COP24
Nur Masripatin sebagai National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC di COP24 Katowice. Polandia. Foto: Humas KLHK

Dalam Pasal 13 paragraf 1 disebutkan agar kerangka transparansi dalam aksi dan dukungan dapat diterapkan, dan harus disesuaikan perbedaan kapasitas serta berdasarkan pada pengalaman kolektif.

Sedangkan paragraf 12 menyebutkan adanya technical expert review dalam dukungan yang disediakan negara maju dalam pencapaian NDC dan memperhatikan "area improvement" serta konsistensi informasi yang disampaikan, tapi perlu ada fleksibilitas sesuai dengan kapasitas negara berkembang.

Walaupun COP 24 akan ditutup besok nampaknya perdebatan antara negara berkembang dan negara maju masih sangat alot.

Akar masalahnya adalah masih gigihnya negara maju mendorong negara berkembang agar sama kontribusinya walaupun masih terbatas pada pendanaan, teknologi dan kapasitas serta kapabilitas. 

“Kalau begini caranya, negara maju masih belum dapat secara serius membantu negara berkembang agar bisa memenuhi kontribusinya sesuai dengan janji dalam NDC masing masing”, kata Nur yang masih sibuk mengamati simpul simpul isu menjelang penutupan COP. (adv/jpnn)


Indonesia sebagai negara berkembang tetap memerlukan flekaibilitas dalam hal metodologi dan pelaporan penerapan target Nationally Determined Contributions


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News