Indonesia Optimistis bisa Mencapai Target Mengurasi Emisi GRK

Indonesia Optimistis bisa Mencapai Target Mengurasi Emisi GRK
Menteri LHK Siti Nurbaya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan sejumlah prestasi Indonesia dalam pelaksanaan "Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation" (REDD+) atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.

Menteri Siti Nurbaya menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas dengan tema "Kelanjutan Kerja Sama Penurunan Emisi GRK Indonesia-Norwegia dan Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing)" di Istana Negara, Jakarta, Senin.

"Letter of Intent Indonesia dengan Norwegia sebetulnya telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, apa prestasi yang dicapai indonesia? Sangat banyak," kata Menteri Siti.

Pemerintah Norwegia pada 2 Juli 2020 mengatakan akan membayar USD 56 juta atau 530 juta krona Norwegia atau sekitar Rp812,86 miliar kepada Indonesia atas keberhasilannya menurunkan gas buang/emisi karbon, penyebab pemanasan global.

Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian bilateral REDD+ (LoI) pada tahun 2010. Berdasarkan LoI tersebut, Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi karbon melalui penciptaan lembaga pemantauan dan pembatasan penggunaan lahan baru, serta penegakan ketat dari UU tentang Kehutanan.

Sebagai gantinya, pemerintah Norwegia akan membayar pemerintah Indonesia hingga 1 miliar dolar AS, tergantung pada seberapa jauh target pengurangan emisi bertemu.

Tujuan REDD+ adalah "menghitung nilai dari karbon yang tersimpan di hutan, serta menawarkan insentif bagi negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi dari lahan hutan dan tertarik untuk berinvestasi di jalur rendah karbon dalam rangka pembangunan berkelanjutan".

"Memang ada hal-hal yang perlu disesuaikan, dalam LoI 2010 itu komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) 26 persen pada 2020 dan di UU No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perubahan Iklim sudah disesuaikan jadi 29 persen penurunan emisi GRK pada 2030 atau 41 persen penurunan emisi GRK pada 2030 dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri," jelas Siti.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan pemerintahan Presiden Jokowi sudah menelurkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi emisi GRK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News