Indonesia Terkena Sasaran Meksiko soal Kenaikan Tarif Produk

Indonesia Terkena Sasaran Meksiko soal Kenaikan Tarif Produk
Ilustrasi mata yang dollar Amerika Serikat dengan rupiah. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Meksiko resmi menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari negara-negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Ekonomi Meksiko. Tarif impor baru juga dikenakan kepada negara-negara Asia lain seperti China, Indonesia, India, Korea Selatan, dan Thailand.

Regulasi baru itu merevisi tarif atas 1.463 produk dari berbagai sektor, antara lain otomotif, tekstil, plastik, baja, peralatan rumah tangga, aluminium, mainan, mebel, alas kaki, kertas, sepeda motor, dan kaca.

Kementerian Ekonomi Meksiko menyatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi sekitar 350.000 lapangan kerja di sektor-sektor sensitif, seperti alas kaki, tekstil, baja, dan otomotif.

Tarif impor itu juga diharapkan mendukung "reindustrialisasi yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif pada sektor-sektor strategis" di Meksiko.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah disetujui Kongres Meksiko, yang menegaskan bahwa tarif itu tidak ditujukan kepada negara tertentu, melainkan untuk memperkuat industri strategis nasional.

Pemerintah Meksiko menyebut tarif baru itu akan meningkatkan kandungan lokal dalam rantai produksi hingga 15 persen, sekaligus mendorong produsen domestik mengurangi ketergantungan pada bahan impor.

Selain itu, kebijakan ini diperkirakan menciptakan 1,5 juta lapangan kerja dan meningkatkan investasi domestik hingga 28 persen dari produk domestik bruto (PDB) Meksiko.

Meksiko resmi menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari negara-negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas, termasuk Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News