Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda

Terkait Putusan Gugatan Rawagede

Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor peristiwa yang menewaskan 431orang tersebut. Pemerintah Indonesia berharap, putusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendapatkan laporan tentang putusan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah masih menunggu perkembangan terkini dari Negeri Kincir Angin tersebut.

"Kan kalau kita lihat, pengacara pemerintahnya masih dalam tahap mempelajari. Jadi kita lihat ke depan progressnya seperti apa," kata Faizasyah di Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan, kemarin (15/9). Menurutnya, putusan tersebut masih sangat terbatas karena hanya menyangkut pada korban langsung.

Meski begitu, dia berharap putusan itu bisa memuaskan rasa keadilan para korban. "Apa yang ditetapkan mudah-mudahan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News