Industri Hasil Tembakau Kecil Ingin Simplifikasi Dijalankan
jpnn.com, MALANG - Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai PMK No. 146/2017 sudah tepat dari aspek persaingan usaha yang adil antara perusahaan rokok besar-menengah dan kecil.
Pasalnya, IHT kecil ingin kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok kecil.
“PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” kata Heri, Rabu (5/9).
Pemberlakuan PMK No. 146/2017, ditegaskan Heri tidak akan mematikan IHT kecil, terutama pada Bab II pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM).
Dia meyakinkan, pelaku produsen SPM sebenarnya tidak ada IHT menengah dan kecil.
"Pelaku SPM semuanya IHT besar. Semua perusahaan rokok yang memproduksi SPM juga memproduksi SKM dan masuk golongan I," jelasnya.
Dengan begitu, jika tidak dikumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilannya karena berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II.
PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil mendukungnya.
- Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
- Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau
- Temui Pelinting SKT, Misbakhun akan Terus Perjuangkan Sektor IHT
- Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ketum GAPPRI Khawatirkan Hal Ini
- Industri Hasil Tembakau Berperan Besar terhadap Penerimaan Kanwil Bea Cukai Jatim II
- Bea Cukai Yogyakarta Bekali Petani Gunungkidul agar Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tembakau