Industri Pengolahan Susu Harus Segera Serahkan Proposal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementan memberi tenggat kepada pelaku industri pengolahan susu hingga akhir Februari mendatang.
“Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Kamis (15/2).
Fini menjelaskan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.
"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.
Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2).
Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku industri pengolahan susu segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran