Info Terbaru Kasus Pokmas Jatim, KPK Menyita 2 Rumah Senilai Rp3,2 M
jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Perkembangan terbaru kasus pokmas di Jatim, penyidik KPK menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto.
“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Pada pekan ini, KPK sempat melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus pokmas tersebut.
Salah satunya pada Senin (16/6), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar pada lokasi yang belum diumumkan.
KPK pada Selasa (17/6), menyita tiga bidang tanah yang akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jatim. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan perkiraan nilai aset tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Info terbaru kasus pokmas di Jatim, penyidik KPK menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto.
- Penyidikan KPK di Kasus Suap Temukan Nama Raffi Ahmad
- Terjaring OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Dibawa KPK ke Jakarta Selasa Pagi
- KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Perkara Suap Impor Barang KW
- Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Ada Kantor yang Disegel
- KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
- Jerat Bupati Muara Enim Edison, KPK Sebut OTT Terkait Proyek Pengadaan Pemkab
JPNN.com




