Informasi Baru dari Polisi Soal Skandal Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pasien Covid-19 yang melakukan perbuatan asusila dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebagai tersangka.
Pasien tersebut ditetapkan tersangka karena menyebarkan konten asusila di media sosial.
"Pasiennya yang jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Burhanuddin menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
Meski begitu, kata Burhanuddin, berdasarkan hasil gelar perkara, pasien tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar (perkara) kami, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," tutur Burhanuddin.
Sementara itu, untuk oknum perawat saat ini masih berstatus saksi.
Penyelidikan kasus ini sampai sekarang masih berlanjut, sebab pasien tersebut belum diperiksa.
Polisi memberikan informasi terbaru soal kasus skandal asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, simak selengkapnya.
- Andre yang Tewas di Kamar Hotel Ternyata Dibunuh Pria Penyuka Sesama Jenis
- Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
- Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget
- Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan
- Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis
- Warga Melihat Biawak Memakan Sesuatu, saat Didekati, Ternyata Potongan Kaki Manusia