Infotainment Dipersoalkan di DPR

KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment

Infotainment Dipersoalkan di DPR
Infotainment Dipersoalkan di DPR
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikaji tentang keberadaan infotainment. "Apakah infotaiment ini merupakan karya jurnalistik atau bukan," tandasnya.

Menurut Dadang, persoalan tentang infotainment antara lain terkait dengan materi tayangan. "Apakah semuanya berkaitan dengan fakta?Apakah tidak ada rekayasa? Apakah mungkin isinya ada gosip atau tidak, apakah pencarian dan penyajian beritanya sudah sesuai dengan prosedur dan kode etik? Termasuk juga durasi dan frekuensi penayangannya," ulas Dadang.

Dibeberkannya, dari segi jam tayang saja infotainment sepertinya sudah tidak cocok. Muatan infotainment, lanjut Dadang, adalah hal-hal untuk orang dewasa dan berkenaan dengan masalah pribadi. "Tapi jam tayangnya sejak bangun pagi," ungkapnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan, untuk reality show karena bukan produk jurnalistik maka bukan wewenang Dewan Pers untuk menanganinya. Sementara untuk infotainment, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan yang dapat dikategorikan produk jurnalistik harus sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News