Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikaji tentang keberadaan infotainment. "Apakah infotaiment ini merupakan karya jurnalistik atau bukan," tandasnya.
Baca Juga:
Menurut Dadang, persoalan tentang infotainment antara lain terkait dengan materi tayangan. "Apakah semuanya berkaitan dengan fakta?Apakah tidak ada rekayasa? Apakah mungkin isinya ada gosip atau tidak, apakah pencarian dan penyajian beritanya sudah sesuai dengan prosedur dan kode etik? Termasuk juga durasi dan frekuensi penayangannya," ulas Dadang.
Dibeberkannya, dari segi jam tayang saja infotainment sepertinya sudah tidak cocok. Muatan infotainment, lanjut Dadang, adalah hal-hal untuk orang dewasa dan berkenaan dengan masalah pribadi. "Tapi jam tayangnya sejak bangun pagi," ungkapnya.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan, untuk reality show karena bukan produk jurnalistik maka bukan wewenang Dewan Pers untuk menanganinya. Sementara untuk infotainment, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan yang dapat dikategorikan produk jurnalistik harus sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan