Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin

Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
Barang bekas. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Usaha pengepulan barang bekas menjadi salah satu pemandangan yang banyak ditemui di kawasan Keputih, Surabaya dan wilayah lainnya.

Namun, mereka hingga kini belum tahu bahwa bisnis barang bekas harus memiliki izin.

''Izin apa itu? Saya nggak paham,'' ujar pengusaha barang bekas Sani saat ditanya soal izin pemilahan sampah.

Perempuan 40 tahun itu sudah 18 tahun bergelut dengan sampah dan barang bekas.

Dia merupakan juragan pengepulan di wilayah Kelurahan Keputih. Setiap hari ratusan kilogram barang bekas plastik dan kertas dikumpulkan.

Seminggu hingga dua minggu kemudian barang bekas baru diangkut menuju pabrik pengolahan.

''Biasanya kirim sampai dua truk,'' katanya.

Sejak kali pertama usaha, Sani tidak pernah berurusan dengan perizinan. Bahkan setingkat RT ataupun kelurahan.

Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News