Ingat! Bisnis Barang Bekas Harus Berizin
jpnn.com, SURABAYA - Usaha pengepulan barang bekas menjadi salah satu pemandangan yang banyak ditemui di kawasan Keputih, Surabaya dan wilayah lainnya.
Namun, mereka hingga kini belum tahu bahwa bisnis barang bekas harus memiliki izin.
''Izin apa itu? Saya nggak paham,'' ujar pengusaha barang bekas Sani saat ditanya soal izin pemilahan sampah.
Perempuan 40 tahun itu sudah 18 tahun bergelut dengan sampah dan barang bekas.
Dia merupakan juragan pengepulan di wilayah Kelurahan Keputih. Setiap hari ratusan kilogram barang bekas plastik dan kertas dikumpulkan.
Seminggu hingga dua minggu kemudian barang bekas baru diangkut menuju pabrik pengolahan.
''Biasanya kirim sampai dua truk,'' katanya.
Sejak kali pertama usaha, Sani tidak pernah berurusan dengan perizinan. Bahkan setingkat RT ataupun kelurahan.
Wali Kota Surabaya sejak 2017 sudah membuat aturan terkait izin usaha pengolahan sampah di Surabaya.
- Gerakan DAURI: Kolaborasi PT Sinar Sosro, HokBen, dan Tetra Pak
- Ganjar Tantang Pemuda Bekasi Pengelola Sampah Punya Solusi untuk Bantargebang
- Hamish Daud Diisukan Belum Bayar Gaji Karyawan, Manajer Bilang Begini
- Yayasan Mahija Parahita Nusantara Beri Dukungan Pendidikan Untuk Pahlawan Daur Ulang
- Marcell Darwin Perdana Pakai Baju Hasil Daur Ulang Sampah Botol Plastik, Begini Katanya
- Berbagai Karya Bahan Daur Ulang Mejeng di Pertamina Eco RunFest 2023