Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti

 Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengajak seluruh partai politik berhati-hati dalam mengusulkan nama-nama bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Jangan sampai nama yang diusulkan tersangkut kasus hukum, karena ketika sudah ditetapkan sebagai calon tidak mungkin diganti sampai ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Saya kira parpol penting berhati-hati. Jangan sampai sudah dicalonkan di tengah jalan malah kena tangkap KPK. Calon tidak bisa didiskualifikasi jika hanya berstatus sebagai tersangka. Harus ada putusan hukum final dan mengikat," ujar Arief di Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Arief, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sama dengan dengan aturan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait syarat penggantian calon.

"Kan sampai saat ini aturannya menetapkan demikian. Belum ada yang berubah. Disebutkan, kalau sudah ada putusan inkrah baru bisa diganti. Artinya, jika seseorang ditahan tapi belum berkekuatan hukum tetap, masih terdaftar sebagai caleg," ucapnya.

Secara pribadi Arief menilai, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut cukup tepat.

Karena jika caleg bisa diganti sewaktu-waktu, tidak akan membuat parpol berhati-hati dalam memilih nama yang akan dicalonkan.

"Aturannya sudah baik, (kasus sejumlah calon kepala daerah tersangka dan tidak dapat diganti,red) bisa menjadi pelajaran bagi parpol dalam mencalonkan anggota legislatif," pungkas Arief.(gir/jpnn)


Jika caleg bisa diganti tidak akan membuat parpol teliti dalam memilih nama yang akan dicalonkan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News