Ingat, Lembaga dengan Kewenangan Menyadap Bukan Hanya KPK

Ingat, Lembaga dengan Kewenangan Menyadap Bukan Hanya KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa di Indonesia bukan hanya lembaganya yang melakukan penyadapan. Sebab, lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyadapan.

“Di Republik Indonesia ini yang menyadap bukan hanya KPK, walaupun  yang sering dipersoalkan adalah penyadapan KPK,” kata Syarif saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
 
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyadapan harus diatur undang-undang, kata Syarif, KPK merupakan lembaga yang meminta audit pelaksanaan intersepsi. Tujuannya demi akuntabilitas sekaligus demi menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penyadapan.
 
Bahkan, kata Syarif menuturkan, pihaknya  pernah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaudit penyadapan KPK. Tapi, Kemenkominfo menyurati KPK dan berpendapat bahwa sesuai dengan keputusan MK maka mereka tidak bisa melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah iti.

Dia menjelaskan, MK dalam putusan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak menghilangkan kewenangan penyadapan KPK. Hanya saja, MK menugaskan pemerintah dan DPR mengatur penyadapan dengan undang-undang khusus.

“Sampai sekarang belum ada UU itu, KPK terus berjalan,” katanya.(boy/jpnn)

 


Institusi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Kejagung juga melakukan penyadapan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News