INGAT! Pemegang Surat Keterangan Domisili tak Punya Hak Pilih

INGAT! Pemegang Surat Keterangan Domisili tak Punya Hak Pilih
Pilkada 2015. Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - SENTUL - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, surat keterangan domisili bukan kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai hak pilih.

"Kepala Dukcapil di daerah mengadu, tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan domisili. Saya tegaskan surat keterangan domisili tidak otomatis orang mempunyai hak pilih," ujar Zudan, Minggu (22/11).

Menurut Zudan, pemegang surat keterangan domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.

"Ini potensi konflik, sebab satu suara sangat menentukan perolehan hasil pilkada," ujarnya pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri.

Untuk itu, secara khusus Zudan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan hal-hal terkait kelengkapan administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Agar pilkada tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

"Kemendagri sebelumnya telah menyerahkan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) untuk 269 daerah, sekitar 102 juta jiwa. Ini menjadi dasar KPU menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa. Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain,"ujar Zudan.(gir/jpnn)


SENTUL - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News