Ingat ! Pertunjukan Topeng Monyet Sudah Resmi Dilarang

Ingat ! Pertunjukan Topeng Monyet Sudah Resmi Dilarang
Kawanan monyet. Foto: dokumen JPNN.Com

Meski lucu, pertunjukan yang menampilkan ketangkasan si monyet itu sebenarnya telah dilarang lewat berbagai aturan.

BACA JUGA : Jakarta Bakal Steril Topeng Monyet

 

Mulai UU hingga yang terbaru Surat Gubernur Jatim Nomor 522/368/002.3/2019 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Pertunjukan Topeng Monyet di Jawa Timur. Surat tersebut disahkan pada 8 Januari 2019.

Ada empat poin imbauan dari surat itu terkait pertujukkan topeng monyet. Pertama, pertunjukan tersebut melanggar UU Konservasi serta UU tentang pertenakan dan kesehatan hewan.

Kedua, pertunjukan topeng monyet adalah bentuk kekerasan pada hewan. Ketiga, pertunjukan tersebut bisa menularkan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya (zoonosis).

Keempat, mengimbau agar OPD dan berbagai instansi serta masyarakat melarang pertunjukan itu.

Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo mengatakan, pencegahan pertunjukan topeng monyet terus berlanjut.

Pertunjukan topeng monyet sudah dilarang pemerintah karena bentuk kekerasan pada hewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News