Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien

Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Suprihatin dan Sari Nur Yani bersama bayi kembar empat mereka yang dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Gladiol, Magelang. Foto: Puput Puspitasari/Jawa Pos Radar Kedu

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Anthony Charles Sunarjo menyatakan, rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu juga untuk mencegah tindakan pelecehan seksual terhadap pasien. 

Menurut Anthony, harus ada prosedur standar dalam pemberian informasi rumah sakit kepada pasien. "Kalau masalah di rumah sakit tentunya harus dilengkapi SOP (standar operasional prosedur, red) yang jelas," kata Anthony dalam diskusi bertajuk Hospital Tanpa Hospitality di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Anthony mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang dilakukan juru rawat di sebuah rumah sakit di Surabaya telah membuka mata publik. Menurutnya, ke depan perlu upaya pencegahan melalui aturan tentang protokol dan penegakan etika.

"Masyarakat sudah waktunya menyampaikan keluhan. Khusus untuk pelecehan sangat sulit dibuktikan, tapi harus berani," ujar Anthony. 

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan, negara harus hadir terkait regulasi standar pelayanan rumah sakit nasional. Sehingga, rumah sakit tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) parsial.

"Keterbukaan RS harus dimulai dengan hak dan kewajiban sehingga pasien tahu pasti apa kewajibannya," katanya. 

Dia menambahkan, jenis layanan BPJS Kesehatan juga harus mencakup korban pelecehan seksual. Hal itu sebagai bukti keberpihakan negara.

"Negara harus hadir bahwa pemulihan korban harus dikover BPJS. Keberpihakan itu harus pada publik," ujarnya. 

Rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Tujuannya demi mencegah tindakan pelecehan terhadap pasien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News