Ingat ya, Guru Bekerja Minimal 40 Jam Sepekan
Rabu, 28 November 2018 – 07:10 WIB
Aturan baru mewajibkan guru harus bekerja minimal 40 jam per pekan, tidak lagi 24 jam tatap muka.
BERITA TERKAIT
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 1.600 Guru di Kabupaten Gorontalo Terima TPG Desember 2023, Bupati Nelson Berpesan Begini
- 1.600 Guru di Gorontalo Sudah Terima Tunjangan Profesi Untuk Desember 2023
- Yandri soal Tuntutan Guru Inpassing, Rekomendasi Syarat Ikut Tes PPPK, dan TPG
- Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
- Jika Tunjangan Profesi Guru Dihapus Berdampak Buruk bagi Dunia Pendidikan