Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran
jpnn.com - JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah dengan kemampuan fiskal cekak masih mencemaskan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan PPPK seharusnya tidak bisa dirumahkan.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).
Menanggapi kabar PPPK di sejumlah pemda terancam dirumahkan imbas efisiensi anggaran, dia mengatakan pemerintah daerah semestinya melakukan penataan aparatur sejak awal. Penambahan PPPK mesti menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.
Menurut dia, penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah.
Apabila salah satu komponen tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN justru bisa menjadi krisis.
Dia mengatakan pemerintah daerah seharusnya dapat mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak ke pegawai, salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berpengaruh langsung kepada masyarakat.
Nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW di daerah dengan kemampuan fiskal cekak masih mencemaskan.
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- 7 September 30 Ribu GTK PPPK Paruh Waktu Turun ke Jalan, Mogok Mengajar Nasional
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
- Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
- Pidato Presiden Mengecewakan PPPK Paruh Waktu, 20 Ribu GTK Siap Bergerak ke Istana
- Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan
JPNN.com




