Ingat ya, Truk dan Angkutan Barang Ini Dilarang Masuk Dalam Kota Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk bak terbuka dan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama dalam kota.
Kebijakan itu diberlakukan guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, terutama di jalur yang padat aktivitas masyarakat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sunarko mengatakan penertiban dilakukan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan barang yang kerap melintas di tengah kota pada jam sibuk.
Penegakan aturan akan difokuskan pada titik-titik rawan kecelakaan dan jalur padat lalu lintas.
“Ini upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menekan risiko kecelakaan. Truk bak terbuka dan angkutan barang tidak boleh lagi sembarangan masuk ke dalam kota,” tegas Sunarko Sabtu (2/8).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku untuk truk dengan jumlah berat diizinkan (JBI) di atas 8.500 kilogram yang kini dilarang total melintasi dalam kota.
Sementara untuk kendaraan dengan JBI di bawah 8.500 kilogram, diberlakukan pembatasan jam operasional.
Adapun jam pembatasan operasional masuk kota sebagai berikut:
Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, terutama di jalur yang padat aktivitas masyarakat.
- Antrean BBM Subsidi di Makassar Makin Landai, SPBU Terpantau Kondusif
- BULOG Tegaskan Siap Menyalurkan Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026
- Waduh, BBM Langka di Sejumlah Daerah
- Pertamina-Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai
- Optimalkan Penyaluran BBM di Makassar, Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
JPNN.com




