Ini 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA yang Disetujui Paripurna DPR
jpnn.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu kompak menyatakan setuju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA.
Atas hal tersebut, pihaknya melaksanakan uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum itu sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang diajukan KY.
Nama-nama calon hakim yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.
Sidang Paripurna DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan tipikor pada Mahkamah Agung (MA) RI.
- Puan Minta Pemerintah Kasih Pendampingan ke Keluarga Jurnalis yang Hilang Kontak
- Pemerintah Diminta Prioritaskan Pencarian 5 Jurnalis Hilang saat Meliput Erupsi GAK
- DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
- Pemkab Badung Kasasi Sengketa Menara, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik
- Legislator Minta BGN Benahi Sistem Keamanan MBG, Jangan Sampai Keracunan Berulang
- Pimpinan DPR Minta Korban Keracunan MBG yang Hilang Ingatan Ditangani Serius
JPNN.com




