Ini Alasan Kader PPP Malaysia Gugat Mardiono jadi Ketum Partai Kabah, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia Zainul Arifin menggugat status Muhamad Mardiono sebagai ketum partai berlambang Kabah.
Gugatan itu dilayangkan Zainul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor PN JKT.PST-08102025FMX.
Adapun, Mardiono menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, sedangkan Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP sebagai pihak Turut Tergugat I dan II.
Zainul dalam gugatannya menginginkan hakim menolak klaim Mardiono sebagai Ketum PPP masa bakti 2025-2030.
"Menyatakan tidak sah dan menolak klaim sepihak tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Ketum DPP masa bakti 2025-2030, " demikian petitum gugatan yang diajukan.
Zainul membeberkan alasan menolak Mardiono sebagai Ketum PPP karena terpilih tanpa melalui proses persidangan pleno yang sah saat Muktamar X.
Faktanya, kata dia, Mardiono malah meninggalkan arena sidang pleno di Muktamar X PPP sebelum seluruh agenda terselesaikan.
"Secara tiba-tiba melakukan deklarasi di kamar hotel, di mana dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa Saudara Mardiono terpilih sebagai ketua umum," ujar Zainul melalui layanan pesan, Minggu (12/10).
Ketua DPLN PPP Malaysia Zainul Arifin membeberkan alasan menggugat status Muhamad Mardiono sebagai ketum partainya. Apa itu?
- Dokumen Muktamar Diduga Dipalsukan, Kader PPP Lapor Polda Metro Jaya
- Perkuat Organisasi, Wasekjen PBNU Usul Konsep Tata Kelola dan Krama
- KOWANI Tolak Hasil KLB, Sebut Organisasi Tetap Berjalan Normal
- Kader PPP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
- PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Soal SK DPW PPP Jabar
- KTM Solutions Dorong Organisasi Manfaatkan Data untuk Strategi Bisnis
JPNN.com




