Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 17:25 WIB
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP (standar operasional prosedur) dengan pelaksanakan, maka itulah bentuk kelalaian. Detailnya, apa pun bentuk dan lain sebagainya, biarlah itu menjadi materi penyidikan," ucap Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan bahwa bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi nanti akan diuraikan sesuai dengan rumusan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
“Saat ini, masih perlu adanya pendalaman dari keterangan ahli (untuk kedua pasal itu),” kata Tubagus.
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Polisi membeber alasan menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV