Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, karena kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan hadir, tetapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga ditunda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Iskandarsyah mengatakan pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tersebut.
Polres Jaksel pun meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya. "Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami," ucapnya.
Sementara, dr. Samira yang menaiki kursi roda menjelaskan alasannya memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif.
"Jadi doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat doktif," ucap dr. Samira.
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik.
Polisi memutuskan untuk menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif karena alasan kesehatan.
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
- KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
- Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
- Selain 995 Senpi hingga CD Video Porno, Masih Ada Bunker Misterius di Sekolah Daerah Jaksel Itu
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Tawau Malaysia, Ada 2 Tersangka
- Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan, Begini Kelakuannya
JPNN.com




