Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Jumat, 23 Januari 2026 – 05:00 WIB
Dokter Detektif atau akrab disapa Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Foto: Firda/JPNN.com
Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)
Polisi memutuskan untuk menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif karena alasan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual, Korbannya 11 Siswi, Astaga
- Keluarga Mendiang Dokter Icha Minta Pimpinan Partai Sanksi 3 Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi
- Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan
- Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
- Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
- Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai
JPNN.com




