Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dokter Detektif atau akrab disapa Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Foto: Firda/JPNN.com

Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)

 

Polisi memutuskan untuk menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif karena alasan kesehatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News