Ini Alasan Polisi Tetapkan Chyntiara Alona Sebagai Tersangka Prostitusi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penetapan status tersangka tersebut atas dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Chyntiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sudah ditahan oleh polisi.
Chyntiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia merupakan seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010). (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri