Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik
Jumat, 24 April 2020 – 14:37 WIB
Adita juga berharap agar masyarakat bisa memahami keputusan itu untuk keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 idi seluruh Indonesia.
"Mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (mg9/jpnn)
Kementerian Perhubungan sedang menyusun peraturan tentang pengendalian tranportasi dan daftar kendaraan yang masuk wilayah PSBB.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Dirjen Hubla Resmikan Pembangunan Sarana & Prasarana Kenavigasian di Dermaga Benoa
- Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Bimtek
- Kemenhub Rancang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Waren
- Peringati HUT ke-36, Pangkalan PLP Tanjung Priok Gelar Donor Darah
- KSOP Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMKAPEL