Ini Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Imbas Bencana Sumatera
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pada Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo.
Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
“6 perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
- Periksa Kesehatan 1.200 Pekerja dalam Lima Hari, Pemkot Semarang Cetak Rekor MURI
- Genjot Daya Saing Industri, Bea Cukai Memperkuat Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- PT Teng Fei Glory Indonesia Sukses Ekspor 10 Ribu Pasang Sepatu dari Tegal ke Spanyol
- Satgas TNI Rampungkan Perbaikan Jembatan Gantung di Paluta, Akses Antardesa Kembali Pulih
- Ribuan Pelari Padati GBK, Galang Dana untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera Utara
- Kementerian P2MI Beri Sanksi Kepada P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
JPNN.com




