Ini Dia 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pelindo I Belawan
jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo I Belawan, Sumut.
"Dua tersangka ditahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelindo untuk periode tahun 2018–2021," kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (25/9/2025).
Kedua tersangka itu, yakni Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 berinisial BS.
Dia menyebut penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,81 miliar, tetapi hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.
Selain itu, progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.
Dia mengatakan atas perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumut menahan 2 tersangka pengadaan kapal tunda Pelindo I Belawan yang merugiakan negara Rp 92,35 miliar. Begini kasusnya.
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Tuntutan Tinggi
- Sarang Narkoba Berkedok Kandang Unggas di Medan
- Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
JPNN.com




