Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sementara, tersangka FA dijerat Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Totok.
Namun, penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Hal itu sesuai kesepakatan bersama antara Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Kejagung dalam rangka sinergi.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp 476 miliar.
Kortas Tipidkor Polri membongkar dosa-dosa yang diduga dilakukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA). Selain korupsi, juga pencucian uang atau TPPU.
- Boni Hargens: Polri Katalisator Keamanan
- Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual, Korbannya 11 Siswi, Astaga
- Keluarga Mendiang Dokter Icha Minta Pimpinan Partai Sanksi 3 Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
JPNN.com




