Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
Minggu, 12 Juli 2026 – 02:02 WIB
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara.
Ketiga perkara itu, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kortas Tipidkor Polri membongkar dosa-dosa yang diduga dilakukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA). Selain korupsi, juga pencucian uang atau TPPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
- Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
- Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
JPNN.com




