Ini Hasil Evaluasi Sementara KPU Terkait Pilkada Serentak 2015
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang digelar di 264 daerah. Hasilnya, untuk sementara ada beberapa poin yang dinilai perlu menjadi perhatian utama, guna semakin meningkatkan proses pilkada yang lebih baik ke depan.
"Pertama terkait konsistensi daftar pemilih, itu menjadi perhatian kami. Maksudnya, daftar pemilih yang sudah dikonfirmasi benar, bisa digunakan pada waktunya. Jangan smpai nanti ada semacam mekanisme khusus, dimana C6 (surat undangan untuk memilih,red) betul-betul bisa menjadi rujukan pemilih,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (14/12).
Ferry mengemukakan pandangannya, karena dari pantauan di lapangan, surat undangan seringkali tidak dianggap pada proses pemungutan suara. "Kadang-kadang tak dianggap, walaupun tidak jadi problem tidak ada ini (formulir C6),"ujar Ferry.
Hasil evaluasi kata Ferry, juga memerlihatkan pentingnya kesepahaman di antara seluruh penyelenggara. Misalnya di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara hampir saja ditutup sekitar Pukul 12.00 WIB, dengan alasan tidak ada pemilih yang datang. Padahal sesuai aturan, TPS baru boleh ditutup Pukul 13.00 waktu setempat.
"Demikian juga dengan pemahaman pemilih menggunakan KTP. Di beberapa tempat pemilih yang hanya menggunakan KTP boleh boleh memilih sebelum Pukul 12,"ujar Ferry.
Ferry merasa KPU perlu mengingatkan hal-hal ini, karena misalnya untuk pemilih yang menggunakan KTP baru boleh memilih setelah Pukul 12.00. Agar jangan sampai pemilih yang sudah terdaftar, malah tak dapat menggunakan haknya. Karena surat surat suara tidak terpenuhi.
"PSU (pemungutan suara ulang,red) sekarang juga menjadi catatan. Misalnya, kecermatan petugas untuk melihat, dia menggunakan C6 benar enggak. Perlu diketahui, C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih. Sekarang mulai agak tertib, karena C6 yang enggak dibagikan, ditarik lagi. Karena itu tidak ada proses penggelembungan, tidak ada proses jual beli, walaupun masih ada info terkait hal itu,"ujar mantan Komisioner Jawa Barat ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang digelar di 264
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang