Ini Informasi Terbaru soal Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan dari BKN, Jangan Sedih ya
Jumat, 22 Januari 2021 – 16:11 WIB
Meski begitu, 7 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga:
Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada kabar terbaru di awal tahun ini terkait gaji PNS TNI Polri serta tunjangan pensiunan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Alhamdulillah
- Honorer Tendik Tercecer Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik dari Dirjen Nunuk
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Minta Diakomodasi Dalam Seleksi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Punya Usul, Dirjen Nunuk Mengungkap Formasi, Banyak Honorer Tak Masuk Pendataan BKN
- Wakil Rakyat ke BKN Bahas Honorer jadi PPPK 2024, Ternyata Ada Part Time