Ini Jumlah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sejak Januari 2020

Ini Jumlah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sejak Januari 2020
PT KAI Daop 1 Jakarta saat sosialisasi bahaya menerobos jalur kereta di sejumlah perlintasan sebidang di Jakarta, Rabu (14/10). Foto: Dokumentasi Humas PT KAI Daop 1 Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi terkait meningkatkan kesadaran masyarakat saat melintas perlintasan sebidang jalur rel kereta api, Rabu (14/10).

Sosialisasi dilakukan bukan tanpa sebab. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sejak Januari 2020, terdapat 17 kecelakaan di perlintasan rel kereta api.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api," kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Dari 17 kasus, terdapat korban yang meninggal dunia hingga alami luka ringan.

Kecelakaan tersebut terjadi akibat masyarakat yang tidak disiplin dan tidak taat pada rambu-rambu di perlintasan rel kereta api.

"Korban meninggal sebanyak empat orang, luka berat enam orang, dan luka ringan sebanyak sepuluh orang," ujar Eko.

Eko menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar selalu disiplin saat melintas di jalur rel kereta api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News