Ini Kata Mereka Usai Buni Yani Menyandang Status Tersangka

Ini Kata Mereka Usai Buni Yani Menyandang Status Tersangka
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.

Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Nah, beragam komentar mengalir, Kamis (24/11).

Dari Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana menilai status tersangka yang disandang Buni Yani sudah tepat. “Saya kira pantas BY ini ditetapkan sebagai tersangka, dia yang menyebarkan video bernuansa SARA ini,” ujar Dadang.

Menurutnya, tindakan mengedit video Ahok tersebut memang dengan maksud tertentu. Ternyata dampaknya, lanjut Dadang, tak main-main.

“Maka menghasut, mengadu domba atau menyebarkan berita yang dapat menimbulkan reaksi massa besar tentu adalah sebuah kejahatan. Maka wajar kalau kemudian ia ditetapkan tersangka,” kata Dadang.

Sementara itu, salah satu anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ustaz Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

“GNPF murni untuk menuntut penistaan Alquran. Tentang Buni Yani, kami serahkan kepada polisi. GNPF tidak mendasar pada laporan Buni Yani, masalah ini kami serahkan pada kepolisian,” tegas Zaitun di Ancol, Jakarta Utara.
 
Senada disampaikan Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengaku tidak ingin ikut campur soal penetapan tersangka Buni Yani. Dia berharap agar semua pihak mampu menyejukkan suasana, bukan justru membuat panas. 

“Utamakan dialog, negeri ini tidak boleh dipertaruhkan sekecil apa pun. Berusahalah menyejukkan dan mendamaikan, jangan saling memanaskan. Sebab kalau ada aksi terus ada reaksi, aksi reaksi, aksi reaksi, kan tidak selesai-selesai,” kata Zulkifli. (adk/jpnn)


JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni dijerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News