Ini Keputusan Akhir Mabes Polri soal Bom Bunuh Diri Solo
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7) lalu.
Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan. "Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Senin (11/7).
Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.
Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini.
Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Surakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan