Ini Keputusan Akhir Mabes Polri soal Bom Bunuh Diri Solo

Ini Keputusan Akhir Mabes Polri soal Bom Bunuh Diri Solo
Motor pelaku usai meledakkan diri di Mapolresta Surakarta. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang‎ terjadi di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7) lalu. 

Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan. "Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Senin (11/7).

Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "‎Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.

Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke ‎keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini. 

Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak.‎ (mg4/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang‎ terjadi di Mapolresta Surakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News