Ini Keterbatasan TNI AL Berantas Pencurian Ikan

Ini Keterbatasan TNI AL Berantas Pencurian Ikan
TEGAS: Penenggelaman kapal berbendera Papua Nugini di Teluk Ambon (21/12). M Arlis Lisaholet/Ambon Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio menjelaskan, penangkapan sebuah kapal itu memiliki standard operating procedure (SOP). Misalnya, saat kapal diberhentikan, harus ada pemeriksaan kelengkapan surat-surat izin setelah itu.

”Begitu jelas kapal tersebut tanpa izin alias bodong, proses penegakan hukum dimulai,” paparnya.

Hambatan lainnya, jumlah kapal minim, padahal lautan luar biasa luas. Misalnya, kalau ada pencurian ikan di Laut Aru, Maluku. Sementara itu, posisi radar dan pelabuhan berada di Ambon. Untuk mencapai Laut Aru, sebuah kapal patroli membutuhkan waktu dua hingga tiga hari.

”Kalau terjadi kebocoran informasi, tentu kapal-kapal pencuri ikan itu sudah kabur duluan,” paparnya.

Karena itu, untuk menangkap kapal pencuri ikan tersebut, juga dibutuhkan pesawat yang tentu saja memiliki kemampuan khusus untuk mendarat di lautan. ”Ini sudah direncanakan,” paparnya saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Meoldoko juga menyebut hambatan terbesar dalam penangkapan kapal illegal fishing berkaitan dengan anggaran yang besar, yakni setiap pengoperasian satu kapal patroli membutuhkan biaya Rp 900 juta per jam. Paling besar, anggaran tersebut digunakan untuk bahan bakar minyak (BBM). [Baca: Dicap tak Dukung Berantas Illegal Fishing, Ini Tanggapan Panglima TNI]

”Bukan karena yang lainnya,” tutur dia.

Hambatan lain yang kerap terjadi adalah kapal asing pencuri ikan itu memiliki teknologi yang lebih canggih daripada milik TNI-AL. Misalnya, radar mereka lebih modern dan kecepatan kapal lebih tinggi. ”Jadi, saat terdeteksi, upaya menangkap kapal itu sangat sulit,” ujarnya.

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio menjelaskan, penangkapan sebuah kapal itu memiliki standard operating procedure

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News