Ini Langkah Bupati Sofyan Agar Guru Non-ASN Terima TPG
jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan untuk melindungi hak profesional guru non-ASN di daerahnya.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan kebijakan itu diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, meskipun terdapat regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.
Sofyan mengatakan SK Penugasan tersebut merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi guru non-ASN, untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
"Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," kata Sofyan.
"Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku," ucapnya.
Selain penerbitan SK, Bupati Sofyan juga mengklarifikasi tentang realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya.
Dia memastikan seluruh tunjangan tersebut kini telah direalisasikan kepada para penerima.
Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan karena kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menempuh langkah ini agar guru non-ASN bisa terima tunjangan profesi guru atau TPG. Daerah lain bagaimana?
- Sudah Ada Kepastian soal THR PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah
- Resmi, Pemda Mulai Usul Pengangkatan P3K PW jadi PPPK Penuh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik soal Gaji Seluruh Guru PPPK Paruh Waktu, Presiden Sudah Siap, soal Tendik Bagaimana?
- Bersurat ke Kemendikdasmen, Pemkab Lotim Usul Guru PPPK Paruh Waktu jadi Full Time
- Kemendikdasmen Dinilai Hanya Fokus ke Guru, Mencuat Usulan Pembentukan Departemen Tendik
- 5 Berita Terpopuler: THR ASN 2026 Sudah Cair, tetapi Punya PPPK Masih Dikaji, Dengar Pesan Khusus dari Prabowo
JPNN.com




