Ini Langkah Bupati Sofyan Agar Guru Non-ASN Terima TPG
jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan untuk melindungi hak profesional guru non-ASN di daerahnya.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan kebijakan itu diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, meskipun terdapat regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.
Sofyan mengatakan SK Penugasan tersebut merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi guru non-ASN, untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
"Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," kata Sofyan.
"Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku," ucapnya.
Selain penerbitan SK, Bupati Sofyan juga mengklarifikasi tentang realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya.
Dia memastikan seluruh tunjangan tersebut kini telah direalisasikan kepada para penerima.
Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan karena kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menempuh langkah ini agar guru non-ASN bisa terima tunjangan profesi guru atau TPG. Daerah lain bagaimana?
- Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji
- 5 Berita Terpopuler: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak, UU ASN Lemah, Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK
- Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Penjelasan Kuasa Hukum FAIN Meyakinkan
- Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, Silakan Disimak Penjelasan Menteri Rini
- Dinas Ini Kekurangan Personel, Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Ada Uang Makan Bulanan
- Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan
JPNN.com




