Ini Langkah KPK soal 18 Anggota DPR di Pusaran Korupsi DJKA, Siap-Siap Saja

Ini Langkah KPK soal 18 Anggota DPR di Pusaran Korupsi DJKA, Siap-Siap Saja
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota DPR RI yang merasa terlibat kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), siap-siap saja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan 18 orang anggota DPR RI periode 2019–2024 pada kasus dugaan suap proyek DJKA tersebut.

Nama 18 legislator periode sebelumnya tersebut sempat muncul pada persidangan kasus DJKA Kemenhub, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

"Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menyampaikan itu saat ditanya langkah KPK setelah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub.

Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, nonaktif itu juga sempat muncul pada persidangan kasus tersebut.

"Itu, kan, juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," katanya melanjutkan pernyataan sebelumnya.

Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan 18 orang anggota DPR tersebut, Asep mengatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

KPK bakal mendalami dugaan terlibatan 18 anggota DPR periode 2019-2024 terkait korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News