Ini Pasal Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Masa Pandemi, Siap-siap Saja ya

Ini Pasal Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Masa Pandemi, Siap-siap Saja ya
Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Prof Hibnu Nugroho mendorong KPK menuntut hukuman mati pelaku korupsi di masa pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News