Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi

Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menag Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.

Menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.

“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani menag. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Kuota Haji Tambahan: Pelunasan BPIH Rencananya Mulai 14 Mei

Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5.000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5.000 jemaah.

Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi

BACA JUGA: Tambahan Kuota Haji: Nama Calon Jemaah Berhak Lunasi BPIH Akan Diumumkan

Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi

Kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu sudah dibagi ke 34 provinsi berdasar Keputusan Menteri Agama alias KMA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News