Ini Pendapat Eks Penyidik KPK soal Gratifikasi di Setjen Kementerian PU
jpnn.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut pengembalian uang gratifikasi tak menghapus tindakan pidana.
Hal itu disampaikan Lakso merespons adanya pengembalian uang gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Pengembalian uang hasil gratifikasi tidak menghapuskan tindak pidana," kata Lakso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Pihaknya menghimbau KPK segera bertindak dan menjemput bola untuk menangani kasus gratifikasi tersebut.
"Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif," ujarnya.
Selain itu, dia mengapresiasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang menemukan kasus gratifikasi di internal kementerian itu.
Lakso menilai kasus ini perlu diproses untuk memastikan apakah peristiwa itu benar gratifikasi atau kategori tindak pidana lainnya.
"Atau jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar penyelesaian kasus korupsi tak hanya dengan pendekatan etik dan administratif,” tuturnya.(fat/jpnn)
Eks penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut pengembalian uang gratifikasi tak menghapus tindakan pidana, soal gratifikasi di Kementerian PU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Raffi Ahmad: Saya Sudah Berkomunikasi sama Istana dan Pak Dasco
- KPK Periksa Lagi Bos PT PSL Heri Black dalam Kasus Korupsi Direktorat Bea Cukai
- PTPN III dan KPK Perkuat Sinergi Antikorupsi
- KPK Panggil 10 Saksi Kasus CSR BI, Termasuk Model dan Sukarelawan Hergun di Sukabumi
- Tersangka OTT BPK Muara Enim: Saya Hanya Pelaksana, Pimpinan yang Terima Suap
- Penegakan Hukum oleh Kejagung Kunci Benahi Tata Kelola MBG
JPNN.com




