Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi
Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Dengan Perpres 82/2020 ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Erick & STY Dongkol, Manajer Timnas U-23 Ungkap Fakta Mengagetkan
- Perekonomian Tumbuh Solid 5 Persen Meski Hadapi Tantangan Geopolitik
- Menko Airlangga: Sampai Juni Harga BBM Tak Naik