Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan resmi diberlakukan pada 7 November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.
“Penerbitan peraturan ini didasari oleh upaya Bea Cukai untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Hal ini, lanjut Budi, dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Dia menyebut salah satu pokok pengaturan pada PMK ini adalah efisiensi prosedur, berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Budi menjelaskan barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan.
Berdasarkan pasal 4 ayat (3), barang tertentu memiliki beberapa kriteria, antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau barang yang mendapat subsidi.
Bea Cukai menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan aturan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah
- Kasus Impor Permen Ganja Pesanan Atlet IBL Dibongkar Bea Cukai-Polri, Ini Kronologinya
- Ini Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Selama Januari-Mei 2025
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Kokain dan Sabu-Sabu di Kepri, Ini Penampakannya
- Operasi Gurita di Morowali, Bea Cukai & TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Dukung Investasi, Bea Cukai Aktif Memfasilitasi Pengembangan KEK di 2 Daerah Ini