Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
"Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Begini Ciri-Cirinya
- Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Punya NIP, Siap-siap Digeser ke OPD Lain
- PTAR Tolak Tambang Martabe Dikaitkan dengan Banjir Tapsel, Ungkap Temuan di Lapangan
- Warga Jayapura Tagih Janji Wamen PU Diana Kusumastuti soal Ganti Untung Tanah Ulayat
- Aset Pribadi Tak Kunjung Dikembalikan, Deolipa & Linda Datangi Dewas KPK
- Sigo Express Gratiskan Pengiriman Bantuan Bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
JPNN.com




