Ini Sikap Pemerintah soal Penangkalan UAS di Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan lepas tangan atas sikap otoritas Singapura menangkal Ustaz Abdul Somad (UAS).
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi langkah pemerintah Singapura tersebut.
“Itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Achmad menjelaskan pihaknya tidak menemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dan enam WNI lainnya yang ditangkal Singapura.
Dia menyampaikan penolakan terhadap masuknya seorang warga asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim diterapkan dalam upaya menjaga kedaulatan.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” ujar Achmad.
Sebelumnya diberitakan, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu disampaikan ulama kelahiran Asahan, Sumut itu melalui akun Hai Guys Official di YouTube berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS. (tan/jpnn)
Pemerintah lepas tangan soal penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Singapura.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh