Ini Sikap Pemerintah soal Penangkalan UAS di Singapura

Ini Sikap Pemerintah soal Penangkalan UAS di Singapura
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan lepas tangan atas sikap otoritas Singapura menangkal Ustaz Abdul Somad (UAS).

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi langkah pemerintah Singapura tersebut.

“Itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Achmad menjelaskan pihaknya tidak menemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dan enam WNI lainnya yang ditangkal Singapura.

Dia menyampaikan penolakan terhadap masuknya seorang warga asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim diterapkan dalam upaya menjaga kedaulatan.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” ujar Achmad.

Sebelumnya diberitakan, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu disampaikan ulama kelahiran Asahan, Sumut itu melalui akun Hai Guys Official di YouTube berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS. (tan/jpnn)


Pemerintah lepas tangan soal penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Singapura.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News