Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas

Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8).

LPSK sebelumnya menerima pengajuan justice collaborator dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengajuan diri sebagai JC dilakukan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Senin (8/8) siang.

"Tadi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi, keterangan dalam rangka tugas yang diemban LPSK. Intinya itu," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Bareskrim Polri.

Achmadi hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi apakah keputusan JC Bharada E dikabulkan LPSK atau tidak.

"Yang jelas, kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman. LPSK juga sedang melakukan pendalaman," tutur Achmadi.

Bharada E mengajukan diri sebagai JC untuk membantu penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Bharada E mengaku bukan aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News