Ini Spesifikasi Reklame Rokok yang Dilarang

Ini Spesifikasi Reklame Rokok yang Dilarang
Ilustrasi Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

"Kalau halaman kantor itu boleh saja, karena itu kan punya maksud memberitahukan bahwa itu adalah kantor dari perusahaan rokok. Bukan iklan seperti di reklame. Lain halnya dengan ruko yang bukan perusahaan rokok, tapi dicat dengan branding merek rokok. Kalau letaknya di titik yang dilarang, tetap tidak diperbolehkan," sebutnya.

Bagaimana spesifikasi iklan reklame rokok yang dilarang? Ridwan menjelaskan setiap reklame yang ada embel-embel merek rokok dilarang.

"Jadi, misalnya saja acara musik, nonton bareng atau acara apa pun, tapi di satu bagian ada merek atau nama rokok, itu sudah menyalahi aturan," jelasnya. (sya/rzy/gr/dye/jos/jpnn)


BANJARMASIN – Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News