Ini Spesifikasi Reklame Rokok yang Dilarang
Senin, 17 Oktober 2016 – 02:52 WIB
"Kalau halaman kantor itu boleh saja, karena itu kan punya maksud memberitahukan bahwa itu adalah kantor dari perusahaan rokok. Bukan iklan seperti di reklame. Lain halnya dengan ruko yang bukan perusahaan rokok, tapi dicat dengan branding merek rokok. Kalau letaknya di titik yang dilarang, tetap tidak diperbolehkan," sebutnya.
Bagaimana spesifikasi iklan reklame rokok yang dilarang? Ridwan menjelaskan setiap reklame yang ada embel-embel merek rokok dilarang.
"Jadi, misalnya saja acara musik, nonton bareng atau acara apa pun, tapi di satu bagian ada merek atau nama rokok, itu sudah menyalahi aturan," jelasnya. (sya/rzy/gr/dye/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Gelar Event Eksklusif, Cashtree Siapkan Hadiah Total Rp 850 Juta
- Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen