Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional
Rabu, 22 Januari 2020 – 12:28 WIB
Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.
Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan unsur-unsur yang lain.
"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," pungkasnya. (esy/jpnn)
Namun, tidak seluruh jabatan PNS dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup