Ini Tampang Driver Ojol Penganiaya Wanita di Denpasar

Ini Tampang Driver Ojol Penganiaya Wanita di Denpasar
Dwi Pariyanto, 32 pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani akhirnya tertangkap. Foto: Istimewa

jpnn.com, DENPASAR - Dwi Pariyanto, 32, pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani, pada Selasa (11/6/2019) di Jalan Kapten Japa, Gang XVlll no 10 A, Denpasar Timur, Bali, akhirnya tertangkap.

Pria yang bekerja sebagai driver atau pengemudi ojek online (ojol) ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur, Kamis (13/6) di Jalan Tukad Pakerisan No 95 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan.

Usai ditangkap, pria asal Bandar Lampung ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, awal mula hingga tertangkapnya pelaku penganiayaan sadis terhadap cewek asal Karangasem, itu yakni berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari sejak pelaku buron pada Selasa (11/6) usai kejadian.

BACA JUGA: Beringas, Jhoni Siram Istri dan Mertua dengan Air Keras

Saat itu, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kamar kos pelaku dan surat FIF Tabanan.

Berdasarkan bukti petunjuk SKCK dan surat FIF itu, polisi kemudian melakukan perburuan di daerah Tabanan dan Denpasar.

"Di Tabanan, tim kami mendapatkan surat tanda transaksi pembelian sepeda Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF dan selaku penanggung jawab adalah Charles Dedy Popyanto. Sedangkan di Denpasar berdasarkan Surat SKCK milik pelaku tim kami mendapatkan di kamar kos pelaku, tercantum sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan No. 95 Banjar Bekul Panjer Denpasar Selatan," kata Kompol Karang Adiputra.

Berdasarkan berbagai petunjuk, akhirnya polisi bergegas menuju alamat tempat tinggal pelaku dan meringkusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News