Ini Temuan Kejagung saat Menggeledah Rumah Don Ritto
jpnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita dokumen dalam penggeledahan rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain menggeledah kediaman Don Ritto, Anang menyebut penyidik pada Selasa (4/8) juga memeriksa lima orang saksi yang merupakan pihak swasta.
Adapun pada Rabu hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi.
"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga dari perusahaan," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (3/8), tim penyidik menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, digeledah pula empat perusahaan milik Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita dokumen dalam penggeledahan rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8).
- Upacara HUT ke-81 RI, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Jaga Integritas dan Soliditas
- Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
- Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
- Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
- Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana
- Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com




