Ini Total Capaian 60 Hari Kapolri di Bidang Restorative Justice

Ini Total Capaian 60 Hari Kapolri di Bidang Restorative Justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjalankan progam-progam unggulan yang dulu dijanjikan dalam fit and proper test di Komisi III DPR.

Salah satunya proses penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dalam catatan Posko Presisi Polri, aksi dari program tersebut adalah upaya mengedepankan hukum progresif dalam penyeselaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan mengatakan, capaian tersebut dideskripsikan dengan berbagai indikator penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di lingkungan Direktorat Bareskrim Polri.

Kegiatan restorative justice masuk dalam rencana aksi 084 yaitu mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan.

“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Iwan Kurniawan dalam siaran persnya, Senin (26/4).

Angka itu tentu saja bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” jelasnya.

Penyeselaian perkara melalui restorative justice tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News